Indonesia–Singapura Siapkan Investasi Hijau USD 10 Miliar

👇


🇮🇩 Indonesia dan Singapura Siapkan Investasi Hijau USD 10 Miliar untuk Energi Bersih dan Industri Ramah Lingkungan

Pemerintah Indonesia dan Singapura menandatangani MoU senilai USD 10 miliar (sekitar Rp 160 triliun) untuk mengembangkan proyek energi hijau. Kesepakatan yang diumumkan pada awal Oktober 2025 ini mencakup kerja sama di bidang panel surya, penangkapan karbon (CCS), dan industri hijau terintegrasi di Batam serta Kalimantan Utara.temagame daftar

Inisiatif ini bertujuan mempercepat transisi menuju ekonomi rendah karbon sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat energi bersih di Asia Tenggara.


Tubuh Berita

Kerja sama tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang untuk memperkuat kemitraan kedua negara di sektor energi terbarukan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa proyek ini akan membuka peluang investasi besar di sektor teknologi hijau dan menciptakan ribuan lapangan kerja baru.video temagame

“Kolaborasi ini bukan hanya soal investasi, tetapi juga berbagi teknologi dan pengalaman dalam membangun sistem energi berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi sumber daya alam besar, sementara Singapura memiliki keunggulan dalam pembiayaan dan teknologi,” ujar Arifin Tasrif dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).

Rencana investasi USD 10 miliar itu meliputi tiga proyek utama:

  • Pembangunan rantai pasok panel surya di Batam, Bintan, dan Karimun.

  • Pengembangan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) untuk menyimpan emisi industri besar di wilayah Kalimantan Timur.

  • Zona industri hijau di Kalimantan Utara yang akan didukung energi dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan tenaga surya.

Langkah ini juga mendukung komitmen Indonesia mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060 dan memenuhi Perjanjian Paris. Pemerintah menilai kerja sama lintas negara sangat penting untuk mempercepat adopsi teknologi bersih yang selama ini masih mahal dan terbatas di dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Gan Kim Yong, menyatakan bahwa negaranya melihat potensi besar dalam sektor energi hijau Indonesia.

“Singapura ingin menjadi mitra utama dalam membangun ekosistem energi hijau di kawasan. Investasi ini juga membuka jalan bagi ekspor energi bersih dari Indonesia ke negara-negara ASEAN,” katanya.

Selain bidang energi, kerja sama ini juga mencakup pelatihan sumber daya manusia (SDM) dan transfer teknologi. Kedua negara sepakat untuk membentuk pusat riset bersama di bidang efisiensi energi, pengelolaan karbon, dan inovasi industri hijau.


Dampak dan Kesimpulan

Proyek Waste-to-Energy, panel surya, dan CCS ini diperkirakan bisa menurunkan emisi karbon nasional hingga 45% pada 2030. Investasi besar dari Singapura juga menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia semakin serius mengembangkan energi bersih dan memperkuat ketahanan energi nasional.

Kerja sama senilai USD 10 miliar ini bukan sekadar bisnis, tapi langkah nyata menuju masa depan energi yang hijau, efisien, dan berkelanjutan bagi kawasan.

Pemerintah Batasi Masa Berlaku Kuota Tambang

Pemerintah Batasi Masa Berlaku Kuota Tambang: Hanya Satu Tahun Mulai 2025

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan perubahan besar dalam pengelolaan sumber daya mineral dengan membatasi masa berlaku kuota tambang menjadi hanya satu tahun. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan kebijakan ini pada tahun 2025 dan mengumumkannya langsung sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri pertambangan nasional.temagame link slot

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Sebelumnya, Pemerintah memberikan kuota produksi tambang untuk jangka waktu lebih panjang, yakni dua hingga tiga tahun. Namun, Pemerintah menilai mekanisme tersebut kurang fleksibel menghadapi perubahan pasar global dan kondisi produksi dalam negeri.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin mengontrol volume produksi tambang dengan lebih ketat dan menjaga stabilitas harga komoditas. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip keberlanjutan dan aturan hukum.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM menjelaskan, perubahan ini bertujuan agar target produksi bisa disesuaikan setiap tahun dengan kondisi ekonomi global dan kebutuhan dalam negeri. “Kami ingin mekanisme yang lebih adaptif dan tidak kaku seperti sebelumnya,” ujarnya.

Dampak bagi Pelaku Industri

Kebijakan ini mendapat beragam tanggapan dari pelaku industri.
Sebagian perusahaan tambang besar menyambut positif langkah tersebut karena dinilai bisa menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan pasar.menikmati hidup

Namun, ada juga yang menilai kebijakan ini membawa tantangan baru.
Dengan masa berlaku kuota yang lebih singkat, perusahaan perlu lebih sering memperbarui izin, yang tentu menambah biaya dan waktu administrasi.

Meski begitu, pemerintah memastikan digitalisasi sistem perizinan tambang akan mempercepat proses tersebut, sehingga tidak menjadi beban bagi pelaku usaha.

Konteks Global dan Dampak Ekonomi

Kebijakan ini hadir di tengah meningkatnya permintaan global terhadap komoditas mineral seperti nikel, bauksit, dan tembaga — tiga sektor unggulan Indonesia. Pemerintah berupaya agar sumber daya ini dapat dikelola dengan lebih transparan dan berkelanjutan, tanpa merugikan penerimaan negara.

Dalam jangka panjang, pemerintah berharap kebijakan pembatasan kuota ini bisa meningkatkan efisiensi dan mencegah penimbunan hasil tambang, sekaligus memastikan distribusi sumber daya yang lebih adil.

Beberapa analis ekonomi menilai langkah ini sebagai strategi penting untuk memperkuat posisi Indonesia di sektor mineral global, terutama dalam industri baterai listrik dan energi hijau.
Menurut pengamat energi Universitas Indonesia, Rahmawati Adiningsih, kebijakan ini menjadi momentum agar Indonesia tidak hanya mengekspor bahan mentah, tetapi juga memiliki kendali lebih besar atas rantai pasoknya.

Tantangan ke Depan

Meski para analis menilai arah kebijakan tepat, tantangan terbesar terletak pada pengawasan dan implementasi di lapangan. Pemerintah perlu memastikan tidak ada penyalahgunaan kuota, termasuk praktik tambang ilegal atau manipulasi data produksi.

Selain itu, Pemerintah berharap daerah penghasil tambang juga mendapatkan porsi keuntungan yang lebih besar agar manfaat ekonomi bisa dirasakan secara merata. Rahmawati menambahkan, “Pemerintah harus memperkuat desentralisasi manfaat tambang, bukan hanya di pusat.

Kesimpulan

Kebijakan baru yang membatasi masa berlaku kuota tambang menjadi satu tahun menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan keberlanjutan sektor pertambangan.baca juga

Pemerintah meyakini langkah ini akan memperkuat posisi Indonesia di pasar global serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung lebih bijak dan adil bagi masyarakat, meski kebijakan ini sempat menimbulkan penyesuaian bagi pelaku industri.